Pasca berakhirnya masa pita kaset, prosesi mendengarkan musik memang menjadi lebih mudah. Sebab hal itu membuktikan kurun digital mulai berjaya. Dan sebagai penggantinya, telah tersedia format MP3 yang sangat fleksibel dan efisien.
MP3 bisa dipindahkan dari pemutar musik satu ke pemutar musik yang lain. Lewat perangkat tertentu, menyerupai ponsel, MP3 Player, laptop, dan lainnya yang bisa merekam suara, seseorang bisa juga dengan mudahnya membuat file MP3 mereka sendiri. Namun kabar pun beredar, bila MP3 kini dimatikan. Benarkah demikian?
Sebelum menjawab pertanyaan semacam itu, ada baiknya kita tengok sejarah MP3. Pada tahun 1988, sekelompok teknisi di Jerman menghadapi kesulitan dengan file audio yang mereka punya, dan memang ada pada ketika itu. Satu file audio yang berisi beberapa kalimat bisa memakan porsi penyimpanan hingga beberapa kilobyte. Saat itu, bahkan media penyimpanan pun tidak memiliki daya simpan yang besar, meski memiliki bentuk yang besar.
Akhirnya kesulitan itu pun diatasi oleh para insinyur di Fraunhofer-Institut für Integrierte Schaltungen (Fraunhofer IIS) yang menemukan algoritma yang bisa melaksanakan kompresi. Kompresi ini bisa membuat file audio memiliki ukuran yang lebih kecil tanpa kehilangan kualitas suaranya. Algoritma ini memiliki kegunaan untuk menghilangkan suara-suara yang sebetulnya tidak didengarkan oleh indera pendengaran manusia, namun ada di file tersebut dan membuatnya ukurannya jadi besar.
Algoritma ini pada alhasil menjadi format MP3 yang kita kenal sekarang. MP3 memungkinkan penikmat musik bisa menyimpan ribuan file alih-alih hanya bisa menyimpan ratusan saja sebelumnya. Hanya saja yang mungkin kurang diketahui adalah, diluar mendengarkan lagu yang memang harus membayar royalti, format MP3 ini bahwasanya tidak gratis. Produsen dari alat pemutar MP3 yang dipakai ketika ini, sebelumnya telah membayar lisensi untuk Franhoufer. Sebab institut yang ada di Jerman itu telah mematenkan algoritma MP3, sehingga setiap produsen yang ingin software yang bisa memutar MP3 wajib membayarnya.
Setiap hak paten punya masa kadaluarsa. Begitu pun dengan hak paten dari MP3 yang dimiliki Franhoufer IIS ini. Dan pada tahun 2017 ini, hak paten itu pun berakhir. Sehingga banyak orang berpendapat bahwa MP3 telah berakhir, MP3 telah mati. Padahal tidak begitu.
Sebuah hak paten yang sudah kadaluarsa, bukan membuat barang yang dipatenkan itu mati atau tidak dilanjutkan. Malah semua orang bisa memakai algoritmanya dengan gratis tanpa takut melanggar hukum. Begitulah yang terjadi dengan MP3. Jenis file ini masih digunakan hingga sekarang, oleh semua perangkat.
Nah, kenapa hingga disebut MP3 telah mati? Sebabnya cuma satu: Fraunhofer tidak melanjutkan pengembangan dari jenis file audio ini. Hal ini pun menyerupai dengan matinya gambar dengan format GIF, yang lisensinya sudah berakhir pada 2003 silam. Apakah kita sudah tidak lagi melihat gambar GIF di komputer? Nggak juga. Contoh lain yakni proposal Microsoft untuk meninggalkan Microsoft Windows XP yang sudah tidak dikembangkan lagi. Tapi masih banyak orang-orang yang tetap memakainya, bahkan masih ada juga yang memakai sistem operasi Windows di bawah itu.
Pengganti Franhoufer memilih untuk tidak melanjutkan pengembangan MP3 disebabkan ada format file audio gres yang lebih baik. Saat ini sudah ada Advanced Audio Coding (AAC) yang diklaim lebih baik. AAC sebetulnya telah dikembangkan semenjak 1997. Namun pada ketika itu MP3 sudah terlanjur menjadi format yang populer, dan entah hingga kapan kepopuleran itu akan berakhir. Pelan-pelan, AAC menggantikan MP3, alasannya yakni ketika ini jamannya live-streaming. AAC diklaim lebih ringan sehingga transmisi antar perangkat tidak memakan kuota data yang besar.
Jika kemudian AAC mendominasi kawasan penyimpanan digital kita, yakinkan saja bila MP3 tetap dihati. Sebab format MP3 merupakan tonggak sejarah wacana bagaimana insan lebih mudah mendengarkan suara-suara nan merdu orang yang digemarinya.
Belum ada tanggapan untuk "Tentang Matinya MP3 yang Perlu Kamu Tahu"
Posting Komentar